Pages - Menu

Senin, 06 Agustus 2012

Review Buku : PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA, Telaah Kompilasi hukum Islam


PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA, Telaah Kompilasi hukum Islam
Penulis : Dr. H. A. Malthuf Siraj. M.Ag
Tahun : 2012
Penerbit : Pustaka Ilmu YogyakartaTebal : xiii+253 hal
Dimensi : 21×14 cm
Pengantar : Prof. Drs. Ratno Lukito, MA, D.CL (Guru Besar Bidang Comparative Law UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Implementasi hukum islam memasuki fase baru pada 1991 dengan diberlakukannya kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai rujukan yuridis di lingkungan peradilan agama.Kehadiran KHI membawa nuansa baru dalam model implementasi hukum islam yang berkembang di masyarakat karena menawarkan suatu modelbagi integrasi hukum islam yang berkembang di masyarakat dengan sistem hukum nasional. Tak hanya itu, KHI juga menawarkan contoh baru bagaimana hukum islam menunjukkan dinamika pembaharuannya dan kemampuan beradaptasi.
Dengan konteks keindonesian. Alih-alih sebagai bentuk kooptasi negara terhadap hukum islam. Perumusan KHI dapat dilihat sebagai “Ijtihat kelektif” untuk menjadikan hukum islam yang di gali dari tradisi fiqh, tetap relevan di tengah tuntunan sistem hukum nasional .

Buku yang diangkat dari disertasi penulisnnya ini mengkaji dengan cermat dan konseptual format pembaruan dalam kompilasi hukum islam dan menunjukkan bagaimna KHI menjadi salah satu penanda inovasi dalam gerbong pemikiran hukum islam di Indonesia.

Book Comment :
“Meskipun topik mengenai pembaruan hukum islam sudah sering dibahas, namun isu ini tetap penting untuk terus digelorakan. Memang tidak semua kalangan merasa nyaman dengan tema ini. Istilah pembaruan sekali sering kali dianggap “terlalu berani”. Mengapa? Karena hukum islam diyakini berasal dari dan ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia. Mujtahid (fakih) bukanlah orang yang menciptakan hukum, tapi penemu dan penyingkap hukum (kasyif al-hukm). Jika demikian, apa makna dari perbaruan hukum islam? Apakah pembaruan hukum islam terkait dengan subtansi (materi) hukum islam, ataukah pembaruan pada tingkat implementasi (tathbiq)-nya?

Buku ini berusaha untuk mendudukkan persoalan tersebut dengan mengambil studi kasus kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun materi hukum dalam KHI sudah banyak mendapat kritik dari berbagai kalnan, namun keberadaannya menandai periode penting perkembangan hukum islam di Indonesia

Dengan demikian buku ini bisa memperkaya khazanah kajian hukum islam di Indonesia yang belakangan semakin intensif sebagai agenda politik beberapa gerakan islam. Satu hal yang sering dilupakan adalah mengaitkan politik hukum islam dengan etika publk. Hukum islam tidak boleh dilucuti dari dimensi etisnya. Hal inilah yang ke depan harus menjadi agenda penting kajian hukum islam”

Rumadi,Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SYarif Hidayatullah Jakarta. Peneliti Senior The Wahid Institute Jakarta
Buku ini bisa didapatkan Di Sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar