PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA, Telaah Kompilasi hukum Islam
Penulis : Dr. H. A. Malthuf Siraj. M.Ag
Tahun : 2012
Penerbit : Pustaka Ilmu YogyakartaTebal : xiii+253 hal
Dimensi : 21×14 cm
Pengantar : Prof. Drs. Ratno Lukito, MA, D.CL (Guru Besar Bidang Comparative Law UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Implementasi hukum islam memasuki fase baru pada 1991 dengan
diberlakukannya kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai rujukan yuridis di
lingkungan peradilan agama.Kehadiran KHI membawa nuansa baru dalam model
implementasi hukum islam yang berkembang di masyarakat karena
menawarkan suatu modelbagi integrasi hukum islam yang berkembang di
masyarakat dengan sistem hukum nasional. Tak hanya itu, KHI juga
menawarkan contoh baru bagaimana hukum islam menunjukkan dinamika
pembaharuannya dan kemampuan beradaptasi.
Dengan konteks keindonesian.
Alih-alih sebagai bentuk kooptasi negara terhadap hukum islam. Perumusan
KHI dapat dilihat sebagai “Ijtihat kelektif” untuk menjadikan hukum
islam yang di gali dari tradisi fiqh, tetap relevan di tengah tuntunan
sistem hukum nasional .
Buku yang diangkat dari disertasi penulisnnya ini mengkaji dengan
cermat dan konseptual format pembaruan dalam kompilasi hukum islam dan
menunjukkan bagaimna KHI menjadi salah satu penanda inovasi dalam
gerbong pemikiran hukum islam di Indonesia.
Book Comment :
“Meskipun topik mengenai pembaruan hukum islam sudah sering
dibahas, namun isu ini tetap penting untuk terus digelorakan. Memang
tidak semua kalangan merasa nyaman dengan tema ini. Istilah pembaruan
sekali sering kali dianggap “terlalu berani”. Mengapa? Karena hukum
islam diyakini berasal dari dan ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia.
Mujtahid (fakih) bukanlah orang yang menciptakan hukum, tapi penemu dan
penyingkap hukum (kasyif al-hukm). Jika demikian, apa makna dari
perbaruan hukum islam? Apakah pembaruan hukum islam terkait dengan
subtansi (materi) hukum islam, ataukah pembaruan pada tingkat
implementasi (tathbiq)-nya?
Buku ini berusaha untuk mendudukkan persoalan tersebut dengan
mengambil studi kasus kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun materi hukum
dalam KHI sudah banyak mendapat kritik dari berbagai kalnan, namun
keberadaannya menandai periode penting perkembangan hukum islam di
Indonesia
Dengan demikian buku ini bisa memperkaya khazanah kajian hukum
islam di Indonesia yang belakangan semakin intensif sebagai agenda
politik beberapa gerakan islam. Satu hal yang sering dilupakan adalah
mengaitkan politik hukum islam dengan etika publk. Hukum islam tidak
boleh dilucuti dari dimensi etisnya. Hal inilah yang ke depan harus
menjadi agenda penting kajian hukum islam”
Rumadi,Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SYarif Hidayatullah Jakarta. Peneliti Senior The Wahid Institute Jakarta
Buku ini bisa didapatkan Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar